Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (
BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos.
Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas
dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia
ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk
awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum
(perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris
Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah
mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris
Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111
pada tanggal 28 Oktober 1998.
Pelayanan
Dalam melaksanakan pelayanan
pos di Indonesia, Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia
sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian
divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia.
Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian
dari divisi tersebut. Divisi-divisi tersebut adalah sebagai berikut :
- Area I Perwakilan Pusat Medan (meliputi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara)
- Area II Perwakilan Pusat Padang (meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat)
- Area III Perwakilan Pusat Palembang (meliputi Provinsi Bengkulu,
Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung)
- Area IV Perwakilan Pusat Jakarta (meliputi provinsi D. K. I. Jakarta, sebagian Banten, dan sebagian Jawa Barat)
- Area V Perwakilan Pusat Bandung (meliputi sebagian Provinsi Banten dan Jawa Barat)
- Area VI Perwakilan Pusat Semarang (meliputi Provinsi Jawa Tengah dan D. I. Yogyakarta)
- Area VII Perwakilan Pusat Surabaya (meliputi Provinsi Jawa Timur)
- Area VIII Perwakilan Pusat Denpasar (meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur)
- Area IX Perwakilan Pusat Banjarbaru (meliputi Provinsi Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan)
- Area X Perwakilan Pusat Makassar (meliputi Provinsi Gorontalo,
Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan
Sulawesi Selatan)
- Area XI Perwakilan Pusat Jayapura (meliputi Provinsi Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua).
Ekspansi wilayah pelayanan Pos Indonesia tidak hanya meliputi wilayah
Indonesia saja, tetapi juga sudah meliputi dunia internasional.
Pelayanan dalam skala internasional ini memungkinkan Pos Indonesia untuk
melaksanakan salah satu tujuannya untuk bisa
go international.
Ekspansi wilayah pelayanan Pos Indonesia ini dilakukan dengan menjalin
kerja sama dengan badan-badan usaha di negara lain yang berskala
internasional, seperti
Western Union.
Andil Pos Indonesia dalam melayani pelanggannya, baik di skala
nasional ataupun internasional, tidak terbatas hanya dalam dunia
perposan, tetapi juga dalam dunia keuangan. Fasilitas transfer uang
melalui Pos Indonesia bisa dinikmati oleh para pelanggannya. Fasilitas
pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon pun bisa dinikmati di
kantor-kantor Pos Indonesia. Berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam
pelayanan Pos Indonesia terhadap pelanggannya merupakan suatu strategi
yang diambil oleh Pos Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya.
Sejarah
Dunia perposan modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat
VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa
dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan
di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus
selalu mengecek apakah ada surat
atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan
surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron
Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di
Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus
1746.
Era kepemimpinan Gubernur Jenderal
Daendels di VOC
membuat sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan pos di
nusantara. Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari
Anyer sampai Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu
dalam mempercepat pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa.
Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan
nama Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini,
perjalanan antara Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang
awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka
waktu kurang dari seminggu.
Arus perkembangan teknologi telepon dan telegraf yang masuk ke
Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di Indonesia. Pada tahun
1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts Telegraafend
Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT). Layanan
pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke
Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung
pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT
dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih
kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi
Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal
27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau
Hari Bakti Parpostel.
Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan
tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos
Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos
Indonesia resmi mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa
Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan
Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara,
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan
menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan
Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk
mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan
usaha milik negara (
BUMN)
ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi
ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.